Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan nasabah perbankan. Ketentuan terbaru ini penting diketahui oleh masyarakat, khususnya nasabah yang menyimpan uang dalam bentuk tabungan dan deposito di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dalam keputusan terbarunya, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25% per tahun untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
Lalu, apa arti tingkat bunga penjaminan tersebut bagi nasabah? Apakah deposito dengan bunga di bawah 6,25% otomatis dijamin LPS? Simak penjelasannya berikut ini.
Berapa Tingkat Bunga Penjaminan LPS Terbaru?
Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026, tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 adalah sebagai berikut:
- Simpanan rupiah di BPR: 6,25% per tahun
- Simpanan rupiah di bank umum: 3,75% per tahun
- Simpanan valuta asing di bank umum: 2,00% per tahun
LPS mempertahankan tingkat bunga tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas perbankan, serta cakupan penjaminan simpanan.
Informasi ini perlu diperhatikan masyarakat sebelum memilih produk simpanan, terutama deposito yang menawarkan tingkat bunga tertentu.
Apa Itu Tingkat Bunga Penjaminan LPS?
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) adalah batas tingkat bunga yang menjadi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan LPS.
Ketentuan ini membantu nasabah memahami batas tingkat bunga yang relevan dengan persyaratan penjaminan simpanannya.
Perlu dibedakan bahwa tingkat bunga penjaminan LPS bukanlah kewajiban bagi setiap bank untuk memberikan bunga sebesar angka tersebut.
Setiap bank dapat menetapkan tingkat bunga produk simpanan sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Namun, nasabah perlu memperhatikan apakah tingkat bunga yang diterimanya memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Apa Arti Bunga Penjaminan 6,25% bagi Nasabah BPR?
Bagi nasabah BPR, angka 6,25% per tahun merupakan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah selama periode yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh, apabila suatu produk deposito menawarkan bunga 5% per tahun, tingkat tersebut berada di bawah TBP BPR sebesar 6,25% per tahun.
Namun, hal itu tidak otomatis berarti deposito tersebut pasti dibayar oleh LPS apabila terjadi pencabutan izin usaha bank. Seluruh persyaratan penjaminan tetap harus dipenuhi.
Sebaliknya, apabila bunga simpanan yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku, simpanan tersebut tidak memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.
Karena itu, nasabah perlu membaca ketentuan produk dengan cermat dan tidak hanya membandingkan besarnya bunga.
Apa Saja Syarat Simpanan agar Dijamin LPS?
Secara umum, terdapat tiga persyaratan yang dikenal sebagai prinsip 3T:
1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Nasabah perlu memastikan data rekening dan transaksi tersimpan dengan benar.
2. Tingkat Bunga Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku untuk jenis bank dan mata uang terkait.
Karena tingkat tersebut dapat berubah, nasabah perlu memeriksa pengumuman terbaru sebelum menempatkan dana.
3. Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank
Nasabah harus memenuhi ketentuan terkait tidak menjadi pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Selain persyaratan tersebut, penjaminan juga memiliki batas nilai simpanan. Oleh karena itu, nasabah perlu memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
Berapa Maksimal Simpanan yang Dijamin LPS?
Batas nilai simpanan yang dijamin LPS adalah paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang simpanan tersebut memenuhi persyaratan penjaminan.
Batas tersebut dihitung berdasarkan keseluruhan simpanan nasabah pada satu bank sesuai ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan satu rekening.
Karena itu, nasabah yang memiliki beberapa rekening pada bank yang sama sebaiknya memahami bagaimana saldo simpanan dihitung dalam proses penjaminan.
Mengapa Nasabah Perlu Mengikuti Informasi Terbaru dari LPS?
Tingkat bunga penjaminan dapat berubah mengikuti hasil evaluasi LPS terhadap kondisi ekonomi dan industri perbankan.
Informasi terbaru membantu masyarakat memahami ketentuan yang berlaku ketika memilih tabungan atau deposito.
Sebelum menempatkan dana, biasakan untuk:
- Memastikan bank merupakan peserta penjaminan LPS.
- Memeriksa tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
- Memahami bunga dan ketentuan produk simpanan.
- Memperhatikan batas nilai serta persyaratan penjaminan.
- Membaca informasi resmi dari bank dan LPS.
Langkah tersebut merupakan bagian dari literasi keuangan agar masyarakat dapat mengambil keputusan dengan lebih cermat.
BPR NBP 11 dan Penjaminan LPS
PT BPR Nusantara Bona Pasogit Sebelas (BPR NBP 11) merupakan Bank Perekonomian Rakyat yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagi masyarakat yang menggunakan produk tabungan atau deposito BPR NBP 11, informasi mengenai tingkat bunga penjaminan LPS merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami.
Nasabah tetap perlu memperhatikan tingkat bunga produk yang ditawarkan, ketentuan rekening, serta seluruh persyaratan penjaminan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi mengenai produk dan ketentuan simpanan, masyarakat dapat menghubungi kantor atau kanal resmi BPR NBP 11.
Kesimpulan
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25% per tahun, berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
Tingkat bunga penjaminan tersebut menjadi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan. Namun, simpanan tidak otomatis dijamin hanya karena tingkat bunganya berada di bawah batas tersebut. Persyaratan penjaminan dan batas nilai simpanan tetap harus dipenuhi.
PT BPR Nusantara Bona Pasogit Sebelas (BPR NBP 11) merupakan BPR yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta merupakan Peserta Penjaminan LPS.
Karena itu, masyarakat yang menabung atau menempatkan deposito perlu memahami tingkat bunga, ketentuan produk, dan persyaratan penjaminan sebelum mengambil keputusan.
Jadilah nasabah yang cerdas dengan selalu mengikuti informasi resmi dan mengelola simpanan secara bijak.
BPR NBP 11 — Bersama Membangun Masa Depan.
FAQ
Berapa tingkat bunga penjaminan LPS untuk BPR saat ini?
Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR adalah 6,25% per tahun.
Berapa tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum?
Untuk periode yang sama, tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum adalah 3,75% per tahun dan valuta asing di bank umum sebesar 2,00% per tahun.
Apakah deposito berbunga 6,25% pasti dijamin LPS?
Tidak otomatis. Simpanan harus memenuhi seluruh persyaratan dan batas nilai penjaminan yang berlaku.
Apakah bunga deposito boleh lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS?
Bank dapat menawarkan produk dengan ketentuan bunganya masing-masing, tetapi simpanan dengan tingkat bunga yang melebihi TBP tidak memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.
Apakah BPR NBP 11 merupakan peserta penjaminan LPS?
Ya. PT BPR Nusantara Bona Pasogit Sebelas (BPR NBP 11) merupakan Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sumber informasi: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pengumuman keputusan tingkat bunga penjaminan dan pemberitaan ANTARA, 30 September 2026.